ntrQswiZ9Xz2ZXNIzUYXO9upCeKOpIdP9N5EoMzW
Bookmark

Aturan Mas Kawin (Mahar) Pernikahan Ditengah New Normal, Pandemi Covid-19.

nikayu.com - Aturan Mas Kawin (Mahar) Pernikahan Ditengah New Normal, Pandemi Covid-19. Dikutip dari surat edaran No. 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari pandemi covid-19, yakni ada aturan baru terkait pernikahan yang dilaksanakan di tempat umum atau tempat ibadah dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu ada beberapa aturan baru mengenai pemberian mas kawin atau mahar pernikahan ditengah new normal, pandemi covid-19 ini. Baisanya mas kawin atau mahar pernikahan diberikana kepada calon pengantin perempuan saat resepsi pernikahan atau akad nikah berlangsung. Sehingga mas kawin atau mahar dapat dipakai langsung oleh pengantin perempuan, apabila berbentuk cincin atau kalung. Akan tetapi jika mas kawin atau mahar dalam bentuk barang lainnya atau dalam bentuk barang hidup, lebih baik diberikan sebelum acara resepsi atau acara akad pernikahan

New normal sebagai peralihan dari pandemi covid-19 dengan standar penerapan protokol kesehatan dalam menggelar pernikahan, sehingga diberlakukan aturan-aturan baru dalam pernikahan, seperti aturan mas kawin atau mahar pernikahan ditengah new normal. Walaupun dalam persiapan pernikahan terlihat rumit, karena harus diperhatikan dengan benar-benar untuk terbiasa dengan pandemi covid-19.

Lalu apa saja aturan terbaru dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan ditengah new normal ?

Pertama, dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan, yakni harus diberikan secara daring oleh pihak pengantin laki-laki, jadi sebelum membawa mas kawin atau mahar pernikahan ke calon pengantin wanita, diharapkan untuk memberi tahu terleih dahulu, tanpa harus datang kediaman pihak mempelai wanita, untuk mengantisipasi pandemi covid-19 dan membiasakan untuk tidak terjadi skala besar dalam pemberian mas kawin tau mahar di tengah new normal.

Kedua, dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan, yakni diberikan dalam bentuk uang, sehingga mahar berupa uang bisa ditransfer ke mempelai wanita dan lebih efektif dalam mengantisipasi covid-19 ditengah new normal. Selain itu, tidak membutuhkan pertemuan skala besar dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan, cukup dengan transfer melalui atm atau mobile banking.

Ketiga, dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan, yakni masih dapat berupa barang, seperti emas, rumah, mobil, atau barang lainnya yang pantas dijadikan mas kawin atau mahar pernikahan. Akan tetapi dalam pemberian mas kawin atau mahar tersebut melalui paket. Mas kawin tersebut dipaketkan di kantor pos atau JNE, dan dikirimkan ke calon pengantin wanita, tanpa harus memberikan langsung ke calon pengantin wanita ditengah new normal ini.

Keempat, dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan, yakni pemberian mas kawin atau mahar pernikahan dapat berupa hewan ternak, agar lebih efektif dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 melalui barang, dengan pemberian hewan ternak kecalon pengantin wanita dapat memunculkan empati atau keseriusan seoarang mempelai pria terhadapa mempelai wanita, akan lebih baik pemberian mas kawin atau mahar pernikahan hewan ternak lebih dari dua hewan.

Kelima, dalam pemberian mas kawin atau mahar pernikahan, yakni bisa diberikan langsung kepada calon pengantin wanita saat resepsi pernikahan ditengah new normal, bisa dalam bentuk apapun barang, hewan, atau uang dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan yang ketat ditengah pandemi covid-19 yang akan beralih menjadi new normal.

0

Post a Comment